MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RKUHP diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah.
Baca Juga:
DPR Sahkan RKUHP Besok
Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menyebut RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan adanya pembaharuan.
"DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RKUHP tersebut.
Baca Juga:
Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat
Namun, sebelum meminta persetujuan, salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan interupsi untuk memberikan catatan terkait RKUHP.
Saat membacakan interupsi, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun langsung memotong interupsi tersebut.
"Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna. (Pon)
Baca Juga:
Menkumham Persilakan Masyarakat Tolak RKUHP dengan Gugatan ke MK