Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Raker Kapolri dengan Komisi III DPR. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Di bawah sorot lampu ruang sidang yang megah dan desas-desus mengenai pergeseran struktur kepolisian, DPR RI akhirnya mengetok palu keputusan krusial bagi masa depan Korps Bhayangkara.

Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1), seluruh legislator sepakat menetapkan delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

Keputusan ini secara resmi mengakhiri spekulasi publik dengan menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian khusus kepolisian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang langsung disambut seruan "setuju" dari seluruh peserta rapat.

Baca juga:

PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi

Polisi Canggih dan Perbaikan Kultural

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat. Salah satu poin revolusioner dalam kesepakatan ini adalah kewajiban Polri untuk memaksimalkan teknologi digital dalam operasional lapangan.

Anggota kepolisian nantinya wajib dibekali kamera tubuh (body cam) dan kamera mobil guna memastikan transparansi serta akuntabilitas saat bertugas.

Tak hanya soal alat, reformasi ini menyasar jantung pendidikan kepolisian. DPR mendesak adanya perombakan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Hal ini bertujuan untuk mengubah wajah Polri agar lebih humanis dan meninggalkan kesan arogan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan juga menjadi mandat baru yang harus segera diimplementasikan.

Baca juga:

DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati

Anggaran Transparan dan Pengawasan Ketat

Selain masalah struktural dan teknologi, DPR RI memberikan catatan khusus mengenai stabilitas anggaran dan pengawasan internal. Parlemen memutuskan untuk mempertahankan sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput.

Mekanisme ini dinilai lebih mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari satuan kerja terkecil hingga tingkat pusat, sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan.

Sektor pengawasan juga mendapatkan penguatan signifikan. Komisi III DPR RI berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, sembari mendorong penguatan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam. Langkah ini diambil guna memastikan setiap oknum yang melanggar kode etik dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Berikut inti dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

No Poin Reformasi Status Kedudukan / Aturan Keterangan Tambahan
1 Kedudukan Struktur Di bawah Presiden Langsung Tidak berbentuk kementerian.
2 Peran Kompolnas Maksimalisasi Fungsi Membantu arah kebijakan Presiden.
3 Jabatan Luar Struktur Legal (Perkap No. 10/2025) Sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
4 Pengawasan Internal & Eksternal Penguatan Propam dan Biro Wassidik.
5 Anggaran Prinsip Bottom-Up Berbasis kebutuhan satuan kerja.
6 Reformasi Kultural Kurikulum HAM & Demokrasi Fokus pada perbaikan perilaku anggota.
7 Teknologi Tugas Kamera Tubuh & AI Transparansi dalam pemeriksaan.
8 Legalitas Hukum Pembentukan RUU Polri Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022.
#Polri #Kapolri #RUU Polri #Reformasi Polri #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Polri mengusut 98 kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Ia berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Indonesia
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Indonesia
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Operasi, tegas ia, tidak hanya mengandalkan pengerahan personel, tetapi juga pemanfaatan peralatan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Bagikan