TNI Duga Kelompok Senaf Soll Pelaku Penganiayaan Dua Personil Yonif 432 Kostrad
Merahputih.com - TNI belum bisa memastikan siapa pelaku penganiayaan dan perampasan senjata perorangan SS-1 dua personel Batalion Lintas Udara 432 Kostrad. Namun, TNI menduga perbuatan itu dilakukan oleh kelompok Senaf Soll.
Hal ini berdasarkan dari cara dan luka yang alami korban ada kemiripan dengan kasus pembunuhan terhadap staf KPU Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski, pada September 2020 lalu.
Baca Juga:
"Namun untuk memastikan masih menunggu hasil penyelidikan terkait pelaku penganiayaan dan perampasan senpi yang dibawa korban," ujar Komanda Korem 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan dikutip Antara, Rabu (19/5).
Saat insiden terjadi, kedua anggota sedang bertugas jaga pada proses pembangunan talud Sungai Brasa. Tiba-tiba sekitar 20 orang datang menyerang para pekerja dan warga yang berada di lokasi sehingga mereka berlarian.
Kedua personel Batalion Lintas Udara 432 Kostrad juga menjadi sasaran kelompok yang menganiaya secara kejam itu hingga meninggal di tempat. Tidak berhenti di situ, senjata perorangan beserta amunisi milik TNI juga direbut kelompok penyerbu itu.
"Saat ini kami sudah meminta bantuan bupati, gereja dan tokoh masyarakat agar membantu mengembalikan senpi dan amunisi," kata Pangemanan.
Baca Juga:
Pelabelan KKB Jadi Kelompok Teror Dinilai Perparah Konflik di Papua
Dua jenazah anggota TNI AD itu, Rabu (19/5), dipindahkan ke kampung halaman masing-masing, yakni Prajurit Kepala Alif diterbangkan ke Flores, NTT, sedangkan Prajurit Dua Yudi Ardiyanto ke Ambon, Maluku. (*)