MerahPutih.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur melarang keras anak di bawah usia 12 tahun masuk.
TMII mengaku mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI terkait kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisata pada hari Senin (27/9).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.
Baca Juga:
Polda Metro Hentikan Sementara Ganjil Genap di TMII
Salah satunya menerangkan bahwa anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba.
Selain itu, juga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di tempat wisata yang dimulai sejak tanggal 17 September 2021 juga berpengaruh terhadap turunnya jumlah pengunjung TMII.

Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan.
Ke depannya, TMII akan melakukan screening ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak di bawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII.
Baca Juga:
TMII Hanya Boleh Didatangi Pengunjung Sudah Divaksin dan Khusus Olahraga
Untuk itu, Humas TMII Adi Widodo meminta dukungan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi ini.
"Mohon maaf apabila ada kekurangnyamanan dalam pelayanan kami selama ini," kata Adi Widodo Senin (27/9).
Manajemen TMII juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Asp)
Baca Juga:
TMII Bersolek Sambut HUT ke-76 RI