TKW KPK Dinilai Seksis Hingga Rasis, PBNU: Berpotensi Melanggar HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 09 Mei 2021
TKW KPK Dinilai Seksis Hingga Rasis, PBNU: Berpotensi Melanggar HAM
Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU menyoroti soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021 yang menuai kontroversi.

Ketua Lakpesdam NU Rumadi Ahmad menyatakan bahwa TWK KPK 2021 menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis dan diskriminatif.

"Ini berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Rumadi dalam keteranganya, Sabtu (8/5).

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lulus Tes ASN

Hal ini berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang terlontar dari pewawancara seperti “masihkah punya hasrat?” “Umur segini belum nikah?” “Mau enggak jadi istri kedua saya?” “Kalau pacaran ngapain aja?” “Kalau sholat pakai qunut gak?” dan sejumlah pertanyaan aneh lainnya.

Menurut Rumadi, pertanyaan-pertanyaan wawancara di atas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan dan komitmen bernegara. "Tak ada hubungannya dengan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi,” Rumadi.

Rumadi mengingatkan, kejadian ini dikaitkan dengan peristiwa sejarah berupa Mihna pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Dimana saat itu semua berusaha menyelaraskan semua pandangan ulama, ahli hadis, dan ahli hukum dengan doktrin negara berkaitan dengan kemahlukan Al-Qur’an.

Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Karena TWK itu pada akhirnya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang tidak selaras pandangannya dengan pemerintah," sebut Rumadi.

Rumadi beranggapan bahwa TWK yang diselenggarakan KPK itu tak tepat disebut tes masuk ASN. "Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk pembatalan terhadap TWK yang dilakukan kepada 1.351 pegawai KPK, karena dianggap cacat etik-moral," terang Rumadi.

Lakpesdam PBNU meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelecehan seksual, rasisme, pelanggaran hak-hak pribadi, dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara terhadap pegawai KPK.

Baca Juga:

Peran BIN Hingga BNPT Dalam Penyusunan Soal Tes Calon ASN KPK

"Kami minta untik mengembalikan jati diri TWK sebagai uji nasionalisme dan kompetensi, bukan sebagai screening pembersihan layaknya Litsus Orde Baru atau Mihna Kekhalifahan Abbasiyah," tutur Rumadi.

Lakpesdam NU mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK guna menjaga independensinya dari intervensi eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK. (Knu)

#KPK #PNS #PBNU
Bagikan
Bagikan