Pemilu 2019
TKN: Kesalahan Input Data Situng KPU Jangan Dijadikan Framing Tuduhan Kecurangan
MerahPutih.Com - Putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait kesalahan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU berdampak munculnya framing tuduhan kecurangan yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski disemprit Bawaslu, kehadiran Situng KPU mendapat apresiasi positif dari TKN Jokowi-Ma'ruf.
Menurut Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro keputusan Bawaslu terhadap proses input data Situng bertujuan untuk menjaga profesionaslime dan keterbukaan KPU.
Meski disemprit Bawaslu, kehadiran Situng KPU mendapat apresiasi positif dari TKN Jokowi-Ma'ruf. Tujuannya untuk menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil.
"Ini untuk membuktikan bahwa kesalahan-kesalahan tata cara atau prosedur jangan sampai digunakan atau di-framing untuk mempersepsi ada kecurangan-kecurangan yang merugikan peserta pemilu," kata Juri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Lebih lanjut Juri juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng. Menurut dia, apabila dikabulkan justru akan membawa pemilu pada ketidakpastian.
Juri mengatakan, transparansi dan kebutuhan informasi cepat menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi.
"Selama ini Situng menjadi kebutuhan masyarakat untuk sejak dini mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi suara," jelas dia.
"Sehingga kalau ada usaha-usaha untuk mengubah perolehan suara dapat dengan diketahui, kemudian dikoreksi secara legal dan bisa memproses secara hukum pelakunya," tuturnya.(Knu)