TKN: Jangan Terima Mentah-Mentah Kasus Makar Prabowo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Mei 2019
TKN: Jangan Terima Mentah-Mentah Kasus Makar Prabowo
Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto tersangkut kasus pemufakatan makar. Bahkan, perkaranya sudah dinaikan menjadi penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Metro Jaya.

Namun, Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Dwi Badarmanto mengingatkan agar aparat berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan makar Ketua Umum Gerindra itu.

"Artinya harus diyakinkan benar isu itu. Karena selama ini beredar simpang siur tak karuan ya. Diyakinkan dulu," kata Dwi kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Gerindra: Prabowo Tak Bisa Dipidana

Dwi berharap masyarakat jangan menerima mentah-mentah dan menyebarluaskannya. "Jangan sampai kita gegabah menerima isu lalu disebar, jangan lah," sebut Ketua DPP Perindo ini.

Menurut Dwi, media juga harus berhati-hati memberitakan kasus yang sangat sensitif ini. Dia juga meminta kepada Kepolisian untuk segera memberikan konfirmasi soak kabar ini.

"Kan sudah ada domainnya masing-masing. Kita tunggu saja. Media juga harus memberikan klarifikasi soal isu-isu yang ada," tandas purnawirawan jenderal TNI ini.

SPDP Prabowo (ist)

Seperti yang beredar di media massa, berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

BACA JUGA: Gerindra Bantah Prabowo Subianto Jadi Tersangka

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama. (Knu)

#Prabowo Subianto #Makar #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan