Headline
TKN Endus Framing Kriminalisasi Ulama Dibalik Tersangkanya Bahar bin Smith
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengimbau penetapan tersangka Bahar Bin Smith oleh Bareskrim Polri tidak perlu diframing sebagai kriminalisasi terhadap ulama.
Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai alat bukti yang dikumpulkan Polri untuk menjeratnya ke meja hukum.
"Itu terserah polisi karena tentu yang bisa menersangkakan alat bukti yang ditemukan, kalau menurut peraturan dua alat bukti setelah ditemukan, berati cukup," kata Karding di Jakarta, Jumat (7/12).
Politis PKB itu menjelaskan, penetapan tersangka oleh kepolisian tidak boleh didasarkan oleh latar politik atau asas lainnya, melainkan atas dasar memenuhi alat bukti.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka, Kubu Prabowo Singgung Kasus Pemuda Tionghoa Penghina Jokowi
BPN Prabowo-Sandi Bantah Pakai Strategi Populisme Sayap Kanan Demi Pilpres 2019
Penembakan Pekerja di Papua Harus Dihentikan Agar Pembangunan Terus Berjalan
Sehingga, dia menilai langkah polisi menetapkan tersangka terhadap HBS sudah memenuhi hal tersebut.
"Sangat keliru kalau itu apa-apa diarahkan ke framing (kriminaliasasi ulama)," tuturnya.
Terkait hal itu, Karding meminta agar pihak kepolisian menjelaskan proses penetapan untuk mengindari framing tersebut.
"Menurut saya polisi harus menjelaskan tersangkanya di mana, buktinya di mana sepanjang itu tidak dilarang oleh UU," ucapnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Blangko e-KTP Beredar di Pasaran, Kubu Jokowi Sarankan Bawaslu Miliki Aplikasi Khusus