Headline

TKN Endus Framing Kriminalisasi Ulama Dibalik Tersangkanya Bahar bin Smith

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Desember 2018
 TKN Endus Framing Kriminalisasi Ulama Dibalik Tersangkanya Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengimbau penetapan tersangka Bahar Bin Smith oleh Bareskrim Polri tidak perlu diframing sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai alat bukti yang dikumpulkan Polri untuk menjeratnya ke meja hukum.

"Itu terserah polisi karena tentu yang bisa menersangkakan alat bukti yang ditemukan, kalau menurut peraturan dua alat bukti setelah ditemukan, berati cukup," kata Karding di Jakarta, Jumat (7/12).

Politis PKB itu menjelaskan, penetapan tersangka oleh kepolisian tidak boleh didasarkan oleh latar politik atau asas lainnya, melainkan atas dasar memenuhi alat bukti.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding (MP/Fadhli)

Baca Juga: Habib Bahar Tersangka, Kubu Prabowo Singgung Kasus Pemuda Tionghoa Penghina Jokowi

BPN Prabowo-Sandi Bantah Pakai Strategi Populisme Sayap Kanan Demi Pilpres 2019

Penembakan Pekerja di Papua Harus Dihentikan Agar Pembangunan Terus Berjalan

Sehingga, dia menilai langkah polisi menetapkan tersangka terhadap HBS sudah memenuhi hal tersebut.

"Sangat keliru kalau itu apa-apa diarahkan ke framing (kriminaliasasi ulama)," tuturnya.

Terkait hal itu, Karding meminta agar pihak kepolisian menjelaskan proses penetapan untuk mengindari framing tersebut.

"Menurut saya polisi harus menjelaskan tersangkanya di mana, buktinya di mana sepanjang itu tidak dilarang oleh UU," ucapnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Blangko e-KTP Beredar di Pasaran, Kubu Jokowi Sarankan Bawaslu Miliki Aplikasi Khusus

#Kriminalisasi Ulama #Habib Bahar Bin Smith #Abdul Kadir Karding #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan