TKN: Bukti Keberatan BPN Prabowo-Sandi Sudutkan Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Juni 2019
TKN: Bukti Keberatan BPN Prabowo-Sandi Sudutkan Jokowi
Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo) (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menganggap kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi ingin menyudutkan reputasi petahana. Hal ini berdasarkan permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam Mahkamah Konstitusi.

"Persepsi yang dibangun 02 hanya untuk menyudutkan reputasi paslon 01 di MK," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (14/6).

Johnny juga menepis tudingan tim Prabowo-Sandi yang menyatakan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

BACA JUGA: Dana Kampanyenya Dipersoalkan, TKN: Kubu Prabowo Kerjanya Cari-Cari Kesalahan

Johnny mengatakan, Jalur MK mencakup Perkara selisih perhitungan hasil pemilihan Umum (PHPU). "Sedangkan substansi gugatan lainnya seperti pelanggaran TSM termasuk APBN yang disinyalir pihak Paslon 02, hanya akan menjadi bagian penghias dokumen beracara di MK," kata Johnny.

Ia lantas menyindir pihak Prabowo-Sandiaga yang getol menuding adanya kecurangan di Pilpres. Namun di Pileg di mana Partai Gerindra besutan Prabowo, menjadi pemenang ketiga di Pileg 2019 tenang.

"Lucu juga ya, pihak paslon 02 dengan semangat menggugat KPU yang mereka anggap tidak bekerja dengan baik pada Pilpres tetapi sunyi dan senyap terkait hasil Pileg. Ada apa ya? Kok tidak konsisten," tukas Johnny.

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Johnny memaklumi dengan berbagai tudingan kubu Prabowo-Sandiaga yang dianggap tak berdasar. Ia menilai hal tersebut sebagai manuver karena tak siap kalah.

"Biasa saja, namanya juga usaha. KPU dan TKN KIK (Koalisi Indonesia Kerja) paslon 01 sudah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil sekaligus menggagalkan gugatan selisih PHPU dan kami meyakini Hakim MK akan mempertimbangkannya dengan serius dan mengambil keputusan yang adil," urai Johnny.

BACA JUGA: BW: Instruksi Caspres 01 Memakai Baju Putih ke TPS Langgar Asas Rahasia Pemilu

Dia juga menilai banyak tuduhan dari tim Prabowo-Sandiaga yang salah amat. Johnny mengatakan, mayoritas tudingan pasangan nomor urut 02 tersebut seharusnya menjadi domain Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagian terbesar gugatan paslon 02 sejatinya menjadi kewenangan Bawaslu. Ruang resolusi penyelesaian sengketa Pemilu sudah diatur dengan baik dalam uu no 7 Tahun 2017 dalam rangka memastikan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana yang diharapkan oleh semua peserta pemilu," ujar Johnny. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo-Sandiaga #Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan
Bagikan