Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 November 2021
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru
PNS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Selama penerapan PPKM Level 3 periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti. Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi.

Baca Juga:

Anies Siapkan Aturan Tambahan PPKM Level 3 Nataru

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (26/11).

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi PNS karena alasan penting.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO). Seperti Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, maupun Makasar Raya.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Adapun PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran

Adapun untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi penyebaran COVID-19 Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung))
PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yakin Indonesia bisa lolos dari ancaman gelombang ketiga COVID-19 yang diproyeksi sejumlah ahli kesehatan dan epidemiolog terjadi pada akhir atau awal tahun saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut harapan itu dapat terwujud hanya dengan berbagai syarat, salah satunya adalah dengan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa lolos dari ancaman gelombang ketiga pasca periode Nataru nanti jika setidaknya penerapan prokes serta cakupan vaksinasi terus ditingkatkan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (25/11). (Knu)

Baca Juga:

Selama PPKM Level 3, Mal Dilarang Adakan Perayaan Nataru hingga Pameran UMKM

#RUU ASN #PNS #PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan