Tito Perintahkan Daerah Tuntaskan Penyaluran Bansos Saat PPKM
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di luar Jawa-Bali. Sebanyak 109 kabupaten/kota luar Jawa-Bali masih berstatus PPKM Level 3 sampai pada periode perpanjangan PPKM 23 November - 6 Desember 2021.
Dalam Inmendagri yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021, salah satu poinnya adalah mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Libur Nataru Bikin Target Retribusi Pariwisata Gunung Kidul Merosot
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Kepala Daerah, perintah Tito, harus melakukan beberapa langkah apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial. Ini termasuk untuk memberikan jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM.
Langkah yang bisa diambil, ditegaskan Tito, antara lain, melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Tito juga memerintahkan, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kepala desa juga diharapkan melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk juga melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," tulis Inmendagri. (Knu)
Baca Juga:
Arahan Lengkap Jokowi Saat Pimpin Ratas Evaluasi PPKM