Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2020
Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: setkab.go.id).

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat berjanji melibatan para kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja teruta untuk isu perijinan daerah dengan melibatkan asosiasi kepala daerah.

Asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, dan ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, peraturan pemerintah (PP) turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja ditargetkan rampungkan dalam satu bulan seperti perintah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

Polisi Cegat Puluhan Massa Masuk DPR, Ada yang Positif Corona

UU Cipta Kerja dikliam Tito, akan mempermudah dan menyederhanakan prosedur pengurusan izin di daerah yang selama ini kerap dikeluhkan prosesnya yang panjang. Pihaknya, akan segera diterbitkan PP yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha di daerah yang prosedurnya mesti disederhanakan.

"Besok mulai membuat rencana PP-nya. Setelah itu, minggu depan draft sudah selesai, kami mengundang rekan-rekan asosiasi pemerintah daerah. Ada lima, yakni asosiasi bupati, wali kota, gubernur, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II," katanya.

Dengan cara itu, Mendagri berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah terkait penyusunan PP turunan UU Cipta Kerja.

"Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.

Ia mengharapkan legislatif maupun eksekutif memiliki semangat sama, yakni mempermudah perizinan sehingga lapangan kerja semakin terbuka dan masyarakat juga mudah bekerja.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

Tito memastikan, dalam UU Cipta Kerja, kata dia, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.

Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.

"Kami kadang-kadang kasihan (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito.

Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, kata dia, disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

"Prosedur pengurusan izin di daerah dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha," ujarnya.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan

#UU Cipta Kerja #Demo Buruh #Investasi
Bagikan
Bagikan