Tips Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
PIHAK kepolisian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi acap melakukan giat penggerebekan kantor pinjol ilegal. Sementara OJK, pada (11/10) merilis daftar 106 perusahaan pinjol ilegal.
Merespon maraknya angka pinjol ilegal, tersebut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) legal dan yang ilegal.
Baca Juga:
"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi dan hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial legal," tutur Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI.
Masyarakat diminta jeli membedakan layanan pinjol legal dan ilegal. Mula-mula, harus dilakukan mengecek perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Kamu bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial resmi di situs atau aplikasi OJK. Pinjaman online ilegal tentunya tidak terdaftar di OJK. Karena itu, mereka tidak mengikuti aturan berlaku di Indonesia.
Apabila telah mengecek apakah pinjol itu resmi, saat mengunduh aplikasi pastikan mengakses dari toko aplikasi resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online legal hanya dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Sementara pinjol bodong biasanya menawarkan pinjaman lewat SMS.
Pinjaman lewat layanan teknologi finansial tentunya dikenakan bunga. AFPI berencana akan menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 peresn. Berdasarkan aturan berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga serta periode pinjaman.
Pinjaman online atau teknologi finansial abal-abal, biasanya akan memberikan bunga dan periode pinjaman tidak jelas. Misalkan, waktu pinjaman sudah disepakati satu bulan, namun baru dua minggu sudah ditagih.
Baca Juga:
Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal
Selain itu, bunga pinjaman pun tidak jelas. Pinjaman online tidak resmi, kerap berpindah alamat kantor. Berbeda dengan teknologi finansial atau pinjol legal, pasti memiliki alamat kantor dan pengurus jelas.
Adapun aktivitas pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, apalagi soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi ditambah menggunakan kata-kata kasar, bahkan tak segan mengancam.
Mengenai hal itu, AFPI menegaskan, mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagih hutan dan penagih utang atau debt collector, sesuai dengan aturan, tidak diizinkan bertindak seperti itu.
Menurut AFPI pinjol legal hanya bisa mengakses camera, microphone, dan location.
Sementara pinjol ilegal, kerap meminta akses ke seluruh data di ponsel, khususnya daftar kontak. Karena itu banyak pinjol ilegal kerap menagih ke orang secara acak. (Ryn)
Baca Juga:
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol