Tiongkok Deportasi Puluhan Ribu Pekerja Asing

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Januari 2023
Tiongkok Deportasi Puluhan Ribu Pekerja Asing
Ilustrasi - Suasana di sekitar pasar barang-barang antik di Panjiayuan di Kota Beijing, China, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/aww

MerahPutih.com - Badan Imigrasi Nasional Tiongkok (NIA) menyatakan sekitar 67.000 ekspatriat di Tiongkok tercatat sebagai pelaku pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022.

Sebanyak 43.000 di antaranya telah dideportasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demikian diungkapkan NIA dalam pernyataan persnya di Beijing, Selasa (17/1).

Baca Juga:

Uni Eropa Telah Kurangi 20 Persen Permintaan Energi dari Rusia

Dikutip Antara, sesuai dengan peraturan keimigrasian di Tiongkok, pelaku pelanggaran izin tinggal dikenai denda sebesar 500 yuan atau sekitar Rp 1,1 juta per hari dan total dendanya tidak boleh lebih dari 10.000 yuan (Rp 22,2 juta).

Aturan tersebut juga memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda bisa menjalani hukuman kurungan penjara antara lima hingga 15 hari.

Jika pelaku pelanggaran berusia di bawah 16 tahun, wali atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dikenai denda tidak lebih dari 1.000 yuan (Rp 2,2 juta).

Baca Juga:

Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc Mundur

Otoritas Tiongkok juga mengenakan denda antara 5.000 hingga 20.000 yuan (Rp 11,1 juta - Rp 44,5 juta) pada orang asing yang bekerja secara ilegal.

Sepanjang tahun 2022, sekitar 115,7 juta orang keluar-masuk Tiongkok.

Pada saat Tiongkok sedang menerapkan kebijakan nol COVID-19 itu, NIA mencatat 64,6 juta warga setempat; 46,5 juta warga Hong Kong, Makau, dan Taiwan; dan 4,4 juta warga asing yang masuk melalui pos-pos perbatasan di wilayah daratan Tiongkok. (*)

Baca Juga:

Sekjen PBB Kutuk Serangan Rusia ke Kompleks Apartemen Ukraina

#Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan