Tinta Pemilu Harus Tersertifikasi Halal


Warga memperlihatkan jari yang telah ditandai dengan tinta seusai mengikuti simulasi pemungutan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum telah menargetkan distribusi logistik pemilu dalam negeri, terutama distribusi surat suara paling lambat 15 Januari.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati meminta tinta yang digunakan untuk pencoblosan saat pemilihan umum (pemilu) harus tersertifikasi halal.
Baca Juga:
Penyaluran Logistik Pemilu 2024 Rawan, DPR Peringatkan KPU Hati-hati
"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Muti di Jakarta, Kamis (18/1).
Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).
Ia menegaskan, ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.
Muti mengatakan, untuk memastikan tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu. Uji laboratorium menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk.
"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," katanya.
Paling tidak, ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal.
Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi dan ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
Dalam pengadaan, jumlah, dan zonasi logistik Pemilu Tahap I, tinta yang dibeli KPU berjumlah 1.640.322 botol. KPU menyiapkan strategi dengan membagi kewenangan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu kepada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (Knu)
Baca Juga:
Debat Keempat, KPU Beri Kesempatan Cawapres 2 Jam untuk Saling Adu Gagasan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
