MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penggunaan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) yang dialami anak-anak, terutama balita di Indonesia.
Penyetopan sementara obat sirup sebagai tindak lanjut tingkat kasus angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) balita dengan gagal ginjal akut di Indonesia hampir mendekati 50 persen. CFR adalah jumlah orang yang meninggal dunia dari total orang yang sakit atau mempunyai gejala suatu penyakit.
Baca Juga:
Obat Sirop Dilarang, Cek Alternatif Lainnya
Hingga saat ini ditemukan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, dengan 99 di antaranya meninggal dunia. Dari seluruh balita dengan kondisi gagal ginjal akut itu ditemukan tiga kandungan zat berbahaya.
“(Kamenkes) sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (20/10).

Ketiga zat kimia ini merupakan impuritas dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirop. Impuritas berarti kandungan yang tidak diinginkan dalam bahan baku tersebut.
Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut.
Baca Juga:
Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan karena COVID-19
Menurut Budi, Kemenkes mengambil posisi konservatif dalam menyingkapi maraknya kasus gagal ginjal akut tersebut.
Oleh karenanya, Kemenkes untuk sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop, sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam obat sirop yang beredar di masyarakat saat ini.
“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen,” tutup orang nomor satu di Kemenkes itu. (Knu)
Baca Juga:
99 Anak Meninggal, Penyebab Gangguan Ginjal Akut Harus Segera Ditemukan