Tindaklanjuti Putusan MK, PSI Percayakan kepada Penyelenggara Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Januari 2018
Tindaklanjuti Putusan MK, PSI Percayakan kepada Penyelenggara Pemilu

Sidang gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No.7/2017 tentang Pemilu dalam sidang pengambilan keputusan yang berlangsung di Gedung MK, Kamis (11/1) kemarin.

Dalam pasal tersebut mengatur tentang kewajiban bagi semua parpol untuk mengikuti tahapan verifikasi oleh KPU, baik partai baru maupun partai lama.

Terkait hal itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Dia menyebut MK masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakkan.

"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakkan. Sebagai warga negara yang baik, termasuk PSI, semua pihak wajib menerima keputusan itu dengan lapang dada karena keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Raja saat dimintai sikapnya, Jumat (11/1).

Selanjutnya, kata dia, PSI percayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

"Saya percaya KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas," ujarnya.

Raja meyakini, KPU dan Bawaslu mampu bekerja dengan baik meskipun dengan keputusan ini akan menambah beban kerja. Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukkan oleh pilkada.

"Tentu saja akan menambah kerja bapak-bapak dan ibu-ibu KPU dan juga Bawaslu seluruh Indonesia. Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: MK Tolak Permohonan Partai Idaman, "Presidential Threshold" Tetap 20 Persen

#PSI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan