Tindakan Polisi Bubarkan Warga yang Berkerumun Saat COVID-19 Rawan Kriminalisasi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 25 Maret 2020
 Tindakan Polisi Bubarkan Warga yang Berkerumun Saat COVID-19 Rawan Kriminalisasi
Polisi bubarkan warga yang berkerumun di saat pandemi corona merebak (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah aparat yang terkesan berlebihan dalam menindak kerumunan orang ditengah pembatasan sosial akibat virus COVID-19.

ICJR berpandangan, penggunaan pasal pidana seakan menakut-nakuti masyarakat yang tidak menuruti perintah social distancing merupakan tindakan berlebihan.

Baca Juga:

Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang PHK

"Hal ini merupakan bentuk overkriminalisasi yang akan memberi beban lanjutan kepada negara," kata ICJR dalam keterangannya, Selasa (24/3).

ICJR mengatakan, dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang harus digalakkan kepada masyarakat adalah pentingnya pencegahan, dengan memberikan informasi komprehensif, berbasis bukti dan berdasar yang mengedepankan aspek kesehatan masyarakat/publik untuk membangun kesadaran masyarakat.

Polisi membubarkan kerumunan warga guna menerapkan social distancing virus corona
Polisi membubarkan kerumunan warga guna menerapkan social distancing di tengah pandemi corona (Foto: antaranews)

"Bukan ketakutan dengan ancaman pidana," imbuh ICJR.

ICJR menyoriti ucapan Polri di media sosial yang berisi peringatan bahwa apabila masyarakat tidak mengindahkan perintah petugas maka dapat dipidana segaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.

Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal.

"Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan," kata ICJR.

Adapun bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap sebagai berikut:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu ‘membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri ‘itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.”

"Penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh Kepolisian," imbuh dia.

Selain itu, apabila dikaji lebih dalam, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.

Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212 maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi.

"Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan bahwa Pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah COVID-19," jelas ICJR.

Lalu, terlihat bahwa Pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.

"Jika Pemerintah serta merta mempromosikan ancaman kriminalisasi, dengan konsekuensi akan ada tindakan hukum yang diberlakukan kepada pelanggar social distancing, maka Pemerintah tidak sejalan dengan upaya MA mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan," terang ICJR.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Ekonom Senior Sarankan Lockdown untuk Selamatkan Ekonomi Negara

ICJR meyakini, pemerintah seolah gagal memaksimalkan cara lain untuk mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah harusnya menjelaskan informasi komprehensif tentang Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat berbagai tingkatan sesuai dengan peran-peran masing-masing aparatur negara.

"Ketidakmampuan pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 dan malah mengancam dengan pidana akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kinerja pemerintah," tutup ICJR.(Knu)

Baca Juga:

Pandemi Corona, Pemprov DKI Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April

#Polri #Virus Corona #Penyakit Corona #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan