MerahPutih,com - Petugas gabungan mendatangi minimarket, toko, kafe, rumah makan, lapak PKL, dan lainnya dalam patroli skala besar pengawasan dan penindakan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon dan mengingatkan pihak pengelola untuk mematuhi pembatasan jam operasional selama PPKM darurat yang berlangsung pada 3 - 20 Juli 2021.
Bahkan, para petugas juga turut membantu pengelola minimarket, toko, kafe, rumah makan, dan PKL menutup tempatnya masing-masing, karena mereka telah melewati batas waktu jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
PPKM Darurat Solo: Aktivitas Pasar Tradisional Normal, Mall Mati Suri
Patroli tersebut dimulai dari Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Selanjutnya para petugas menyisir sepanjang Jalan Fatahillah hingga ke wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang dimulai sejak Sabtu (3/7). "Saat ini, kami melaksanakan pengawasan, penertiban, dan imbauan di hari pertama PPKM darurat. Para pengelola dengan sadar menutup tokonya masing-masing karena telah melewati jam operasionalnya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Ia meminta masyarakat memahami situasi saat ini sehingga harus meningkatkan kesadarannya untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Pihaknya menekankan keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran COVID-19 sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.

Dalam patroli tersebut, para petugas juga menyampaikan imbauan agar para pengelola menaati aturan PPKM darurat. Bahkan, petugas juga menggunakan pengeras suara untuk menyosialisasikan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
"Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan," katanya. (Mauritz / Jawa Barat)
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Perluas Cakupan Target dan Penerima Bansos Saat PPKM Darurat