Tina Toon Tolak Usulan Anies Beri Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juli 2021
Tina Toon Tolak Usulan Anies Beri Sanksi Pidana Pelanggar Prokes
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon. (Foto: MP/Instagram @tinatoon101)

MerahPutih.com - Usulan Pemprov DKI ingin mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ditentang keras anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi Perda 2/2021 yang diajukan Gubernur Anies Baswedan terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) secara berulang.

"Saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar, juga terkadang karena masalah perut," ucap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI, Kamis (22/7).

Baca Juga:

Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan

Tina Toon pun meminta koleganya di Bapemperda dan legislator Kebon Sirih untuk dikaji kembali usulan Perda 2/2021 itu.

Menurutnya, pelanggar prokes cukup hanya sanksi sosial dan denda. Tapi untuk memberikan efek jera, durasi hukuman sanksi sosial diperpanjang.

Ia pun berpendapat, adanya sanksi pidana karena kesalahan berulang akan menyusahkan masyarakat Jakarta. Terlebih di kondisi pandemi COVID-19 saat ini ekonomi masyarakat melemah.

"Sekarang kerja sosial hanya beberapa jam. Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu," ucapnya.

Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp
Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp

Revisi perda ini harus diambil dengan rasa keadilan, jangan sampai rakyat menjadi makin susah dengan usualan aturan denda prokes ini.

"Pertama bisa mati karena COVID-19, kedua mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai perda direvisi menimbulkan kaos yang lebih panjang lagi," pungkasnya.

DPRD DKI Jakarta Rabu (21/7) kemarin telah menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Ada tiga poin yang akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan COVID-19 Gubernur Anies Baswedan yakni kolaborasi penegak hukum dengan aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

Baca Juga:

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Isinya

Di mana pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Setelah diajukan, draf perubahan ini bakal dibahas DPRD di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah digodok di Bapemperda, baru kemudian legislator Kebon Sirih memutuskan apakah perda itu jadi direvisi atau tidak. (Asp)

Baca Juga:

Gandeng Matahari-Hypermart, Anies Kirim Sembako bagi Warga Isolasi Mandiri

#Tina Toon #Anies Baswedan #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan