Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Agustus 2022
Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti
Susasana kediaman Irjen Ferdy Sambo yang dijaga polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penetapan tersangka baru tak berhenti di Irjen Ferdy Sambo.

Sambo sendiri sudah ditahan di Rutan Mako Brimob.

Kapolri memerintahkan tim khusus (timsus) mengusut ada atau tidaknya perintah Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J

"Saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap Saudara FS apakah ada perintah (hilangkan barang bukti) dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Dia meminta timsus benar-benar bekerja keras mengungkap kasus Brigadir J.

Selain itu, Sigit meminta penanganan kasus Brigadir J dilakukan dengan mengedepankan pendekatan ilmiah.

"Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan saintifik yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan betul-betul kita bisa lakukan dengan profesional," imbuh Sigit.

Kini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sambo seraya dijaga ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Selain personel Brimob yang bersenjata lengkap, penggeledahan pada sore tadi juga turut disertai pengerahan tiga kendaraan taktis Brimob.

Anggota Brimob juga ada yang berdiri siaga di dalam kendaraan taktis yang dikerahkan.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengawalan ketat tersebut atas permintaan dari penyidik Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik menilai seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan," katanya.

Ada tiga lokasi yang digeledah tim khusus.

Selain rumah pribadi di Jalan Siguling III, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga dan satu lokasi lain di Jalan Bangka, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dia mengatakan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut sudah mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hasilnya apa? Karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semuanya," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

#Kasus Penembakan #Penembakan #Kapolri
Bagikan
Bagikan