MerahPutih.com - Salah satu anggota tim khusus (timsus) Polri yakni Agus Sariful Hidayat, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Duduk sebagai terdakwa, mantan Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dan bekas Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria.
Dalam persidangan, Agus menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam kasus tersebut yang menjadi skenario pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan
Agus awalnya menceritakan kronologi kejanggalan dalam kasus tersebut yang bermula sejak tanggal 8 Juli hingga 12 Juli 2022 saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan.
“Pertama tanggal 8 Juli tidak mengetahui bahwa ada kejadian, baru tahu (tanggal) 11 Juli malam kami melakukan peninjauan. (Tanggal) 12 Juli baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Selain itu, Agus juga mengungkap banyaknya barang bukti yang kurang saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tanggal 12 Juli ia dan tim secara bersama-sama datang ke TKP saat malam hari.
Di sana ditemukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru hingga arah tembakan.
Kemudian, timsus menerima laporan adanya CCTV di rumah Ferdy Sambo yang rusak.
Agus mengatakan, saat itu timsus lalu bergerak mengecek CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga. Akan tetapi, CCTV itu juga rusak.
Berangkat dari kejanggalan itu, timsus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang saat itu berada di TKP.
Tak hanya itu, timsus juga memeriksa siapa yang seharusnya tidak ada di tempat kejadian.
"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP, apa fungsinya saat itu, di mana, apa yang dikerjakan," kata Agus.
Baca Juga:
Alasan Ferdy Sambo Gunakan Tangan Richard Eliezer Tembak Brigadir J
Sementara itu, Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengakui memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, TKP pembunuhan Brigadir J.
Hendra menyebutkan hal itu atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J