Tim Siber Mabes Polri Turun Tangan Pantau Konten Negatif selama Pilkada Serentak

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 03 Oktober 2020
Tim Siber Mabes Polri Turun Tangan Pantau Konten Negatif selama Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pilkada Serentak 2020 diprediksi memicu adanya ujaran kebencian yang menyerang salah satu calon kepala daerah. Serangan tersebut bisa dalam bentuk SARA hingga penyebaran hoaks.

Bawaslu pun berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri guna memperkuat pengawasan konten di internet. Sebagai informasi dalam rapat tersebut Fritz didampingi Kabag Humas dan Hubal Hengky Pramono, perwakilan KPU, dan perwakilan Sentra Gakkumdu.

Sementara dari Tim Siber Bareskrim Polri dihadiri Brigjen Slamet Uliandi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajarannya

Baca Juga

Wagub DKI Sambut Baik Usulan Ridwan Kamil Bentuk Satgas COVID-19 Jabodetabek

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pengawasan serta penindakan konten negatif di media sosial (medsos) dalam Pilkada 2020 membutuhkan peran banyak pihak. Salah satunya Tim Siber Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata Fritz, Sentra Gakkumdu memiliki waktu terbatas dalam menangani setiap temuan pelanggaran, juga dalam mengawasi media sosial atau daring hanya terbatas kepada partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye, tetapi tidak untuk pihak lainnya.

"Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain," kata Fritz dalam keteranganya, Sabtu (3/10).

Sentra Gakkumdu, kata Fritz dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan batas waktu penanganan juga terus berjalan.

"Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu apakah ini masuk pelanggaran atau tidak kemudian baru akan di bahas di Sentra gakkumdu dan itu argonya sudah jalan. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak gak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran)," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan polri siap mendukung proses Pilkada 2020. Polri juga melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menurut Argo siap menindak segala pelanggaran protokol di setiap tahapan Pilkada 2020.

"Ranah Pilkada maupun pidana ada gakumdu yang kita bentuk, sampai ke tingkat kabupaten/kota, itu semua sarana-sarana perangkat yang sudah kami bentuk dan siap untuk melaksanakan kegiatan pentahapan pilkada seandainya nanti ada hal-hal pelanggaran," kata Argo.

Argo mengatakan Polri mendukung semua kebijakan pemerintah. Di antaranya, pelaksanaan Pilkada 2020 yang tetap digelar di tengah masa pandemi. Ia menyebut Polri akan mendukung Pilkada 2020 dengan full power.

Menurut Argo, meski gelaran Pilkada di tengah pandemi kurang menguntungkan, namun bukan hanya Indonesia yang melakukan ini. Negara lain seperti Korea Selatan, dan Singapura, kata dia, juga melaksanakan pemilihan umum di masa pagebluk saat ini.

Baca Juga

Tujuan Pemprov DKI Bikin Aturan Rumah OTG COVID-19 Dipasangi Stiker

"Karena kami tidak tahu kapan pandemi berakhir, tetap kami laksanakan itu (Pilkada)," tutur Argo.

Polri pun, kata dia, mendukung kebijakan pemerintah ini dengan keluarnya maklumat Kapolri Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. "Kami tetap bersama dengan KPU dan Bawaslu," ujarnya. (Knu)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Bawaslu #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan