MerahPutih.com - Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch bersama kuasa hukum kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2).
Mereka datang untuk memenuhi undangan Bagian Pengaduan Masyarakat KPK terkait laporan yang disampaikan pada 18 Januari lalu.
"Tentu hal tersebut sebagai bagian proses mekanisme yang dilakukan oleh tim pengaduan KPK sebagai tindak lanjut atas setiap laporan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/2).
Baca Juga
Sementara, Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan pihaknya menjelaskan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menurut Surambo, akibat dugaan tindak pidana itu negara kehilangan 8 ribuan hektar lebih.
Kuasa hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin mengaku sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada KPK saat menyampaikan laporan lalu.
"Hari ini menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti," kata Harimuddin.
Baca Juga
Komisi III DPR Minta Firli Tak Sembunyikan Kasus Mangkrak di KPK
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Aktivis Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, imbuh Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT M.
Baca Juga
Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penerbitan HGU kepada PT M menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. (Pon)