Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman
MerahPutih.Com - Koordinator tim pengacara penyerangan Novel Baswedan, Brigjen Eddy Purwatmo membela dua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebagai sosok yang gentleman.
Sikap mereka yang diklaim mau menyerahkan diri disebut Eddy layak diapresiasi.
Baca Juga:
Sidang Perdana Penyerangan Novel Dijaga Ketat Ratusan Polisi
"Faktanya kan di sini anggota kita kan sudah gentleman mengakui kesalahannya. Dia tidak sungkan-sungkan, tidak segan-segan menyampaikan bahwa dia menyerahkan diri," kata Eddy di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Eddy menambahkan, kedua anggota Brimob Polri itu tak ditangkap.
"Dia bukan ditangkap. Dia menyerahkan diri merasa tanggung jawab sebagai ksatria, ya menyerahkan diri kepada pimpinannya, terus diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Eddy.
Eddy menilai, tuduhan bahwa kedua clientnya menyerang Novel atas dasar kebencian harus dibuktikan.
"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa Hakim yang memutuskan kan gitu," imbuh dia.
Eddy mengaku masih mendalami bukti-bukti yang didakwakan Jaksa seperti peracikan asam sulfat di Mako Brimob untuk menyerang Novel.
"Faktanya kalau asam sulfat itu kalau kena baju udah rusak, tapi enggak perlu saya sampaikan nanti lah teorinya," jelas Eddy.
Eddy juga menyanggah adanya desakan untuk mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini.
"Mereka itu seorang Bintara begitu, tapi adalah hal yang jadi perhatian enggak perlu disampaikan," sebut Eddy.
Terdakwa Peneror Novel Baswedan Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya didakwa dengan pasal penganiayaan berat.
Masing-masing terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa secara terpisah. Setelah itu, ketua majelis Djuyamto menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Setelah saudara menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan, apakah saudara (terdakwa) akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi ke penasehat hukum," ujar Djuyamto.
Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum kedua terdakwa kemudian menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, kedua kliennya menerima tuntutan yang dibacakan JPU.
Baca Juga:
"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa. bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria, mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," katanya.
Dalam sidang ini, kedua terdakwa didakwa Keduanya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)
Baca Juga:
Lagi Wabah Corona, Pengacara Novel Baswedan Minta Sidang Perdana Ditunda