Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung Akan Laporkan Pihak Kepolisian

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2017
Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung Akan Laporkan Pihak Kepolisian
Konferensi pers kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung di Kantor AQL Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9). (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) belum mau mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan penangkapan kliennya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri mengatakan masih merumuskan langkah tersebut dengan teman-teman lainnya.

"Praperadilan belum dibicarakan dengan tim. Kita akan melakukan pengaduan biar diketahui dulu," kata Alkatiri saat gelar konferensi pers di Kantor AQL Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Tim kuasa hukum akan mengadukan pihak kepolisian terkait penangkapan yang dinilai dipaksakan dan terkait sejumlah pasal yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kita akan melakukan pengaduan ke Kompolnas menguji pasal-pasal ini, Ombudsman, Komnasham bagaimana masalah HAM-nya," kata dia.

Kuasa hukum memprotes pasal yang dikenakan kepada Alfian Tanjung karena dituduh mencemarkan nama baik dan penghinaan.

"Kalau dikatakan kebencian, hate speech siapa, yang dihasut siapa, beliau punya referensi kok," ujarnya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung kembali diciduk polisi usai diputus bebas oleh Pengadilan Surabaya.

Dia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena telah menyebarkan konten kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya.

Melalui akunnya, Alfian mengatakan, 'Kader PDIP 85% berisi PKI'. Akibatnya Alfian dilaporkan oleh seorang kader PDIP bernama Taman Perdamian Nasution.

Hingga saat ini Alfian masih meringkuk di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM

#Ustaz Alfian Tanjung #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan