Tim Jatanras Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Online
MerahPutih Megapolitan - Tim unit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas nama Alyang di unit 1925, Apartemen Ibis, Mangga Dua, Rabu (9/12) dini hari.
Kanit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kompol Dhany Aryanda menyatakan aksi penggerebekan terhadap pelaku pada pukul 02.30 Wib.
"WNA Tiongkok ini diduga sebagai fasilitator kasus penipuan online tersebut. Sementara dari tangan pelaku kita menyita barang bukti berupa satu ID Card WNA Tiongkok dan satu buah telepon genggam," ujar Kompol Dhany Aryanda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/12).
Aksi penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil pengungkapan penipuan online yang beralamatkan di Ruko Mangga Dua Square dan Ruko Miami di Cengkareng, kemarin.
Untuk diketahui, pada penggerebekan Ruko Miami di Cengkareng, kemarin, tim unit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 30 orang. Mereka merupakan orang-orang yang dipekerjakan dalam kegiatan tipu-tipu online. (gms)
BACA JUGA: