Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Posisi Ma'ruf Amin Cacat Formil
MerahPutih.com - Tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan pokok-pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Tim menilai persyaratan Ma'ruf Amin cacat formil lantaran Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN.
Baca Juga:
Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi
"Alasannya calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto meminta MK dapat memeriksa keabsahan persyaratan pendamping Joko Widodo tersebut. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 227.
"Bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon," ujar BW.
Menurut BW, sejak pencalonan, tidak ada pernyataan mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD oleh Ma'ruf. Nama Ma'ruf juga masih tercantum dalam situs bank BUMN.
"Yaitu di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," pungkasnya BW. (Pon)
Baca Juga: BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi