MerahPutih.com - Tim Hukum pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjad, mengaku 0mendapat amunisi baru dalam laporan sengketa perselisihan hasil Pemilihakan Kepala Daerah Kalimanan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi.
Amunisi baru berupa sejumlah bukti dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kalsel pada 9 Desember lalu. Berbagai bukti dugaan pelanggaran tersebut didapatkan dari laporan ratusan warga ke posko pemenangan Denny Indrayana-Difri di berbagai daerah.
Baca Juga:
MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020
Anggota Tim Hukum Haji Denny-Difri, Isrof Parhani mengatakan, data dan fakta baru tersebut tersebar dari 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
"Data tersebut segera kami kirimkan ke Jakarta, untuk melengkapi berkas atau bukti tambahan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Isrof Parhani dalam keterangannya, Minggu (27/12).
Ia menegaskan, banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi tambahan amunisi baru bagi pasangan Denny Indrayana-Difri.
"Kami sangat bangga dengan antusiasme laporan masyarakat, terutama yang merasa suara mereka dirampas oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Kalsel lalu, kami akan jadikan bukti tambahan, selain 177 bukti yang sebelumnya sudah disampaikan ke MK," tambahnya.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (Sabirin-Mu) melalui tayangan video di akun media sosialnya.
Dalam video berdurasi 6 menit 22 detik tersebut, Denny Indrayana memperlihatkan berbagai bukti seperti berbagai Paket bantuan Covid-19 yang berisi alat peraga kampenye atau gambar Sahbirin Noor atau Paman Birin.
"Melalui pembagian bakul purun tersebut, Calon Gubernur Petahan Sahbirin Noor sebagai gubernur petahana telah melanggar Pasal 71 ayat 3 tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Denny.
Padahal, aturannya sudah jelas dan bahkan Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi kepala daerah petahana menggunakan bantuan sosial untuk kampanye, bahkan selain sanksi administratif juga sanksi berupa didiskualifikasi.

Dalam video tersebut juga diperlihatkan proses pembuatan paket sembako berupa menakar beras yang dimasukkan ke dalam kantong/karung plastik bergambar Sahbirin Noor. Diduga kegiatan itu dilakukan di sebuah kantor milik Pemprov Kalsel dengan melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).
Denny mengegaskan, Bansos COVID 19 disalahgunakan untuk kampanye oleh petahana Sahbirin Noor, sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 5, sanksinya pembatalan sebagai pasangan calon. Bawaslu Kalsel harusnya menindak tegas pelanggaran tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.
Denny Indrayana telah membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, NasDem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen. (Pon)
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai