Tim Advokasi Minta Pelaporan Kasus Dugaan Rekayasa Penyerangan Novel Dihentikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 November 2019
Tim Advokasi Minta Pelaporan Kasus Dugaan Rekayasa Penyerangan Novel Dihentikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang dilakukan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, atas dugaan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras.

"Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDI-P," kata anggota tim hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Baca Juga:

Tudingan Kasus Novel Baswedan Rekayasa, Begini Pembelaan Tim Pengacara

Alghiffari mengaku, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Kata dia, langkah hukum yang dilakukan perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut, dia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel. Caranya, dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung pada presiden.

"Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik atau pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi," kata dia.

Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Menurut Dewi, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah sandiwara belaka.

Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Baca Juga:

Idham Azis Diprediksi Tak Mampu Tangkap Otak Penyerangan Novel

Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)
Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Dewi meragukan hasil rekam medis Novel. Ia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.

Dewi menduga rekayasa yang dilakukan Novel mulai dari penyiraman air keras. Kata dia, seharusnya Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.

Lantas, dia mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurut dia, bila seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata tersebut akan ikut rontok, karena kelopak mata sensitif. (Knu)

Baca Juga:

Disinggung Kasus Novel, Istana: Kami Tegas

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan