Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Januari 2020
Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF
Novel baswedan (Ant)

MerahPutih.com - Tim Advokasi Novel Baswedan berkukuh meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten.

Tim Advokasi menilai, keterlibatan aparat negara dalam hal ini dua anggota Polri aktif perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Presiden Jokowi.

"Pembentukan TGPF agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya," kata anggota Tim Advokasi Novel, M Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/12).

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

Menurut Isnur penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota Polri aktif menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Tim Advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Isnur.

Terlebih, kata Isnur, pernyataan tersangka yang menyebut Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar kasus korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata.

Bila ditelisik, lanjut Isnur, karakter Korps Bhayangkara memiliki sistem komando dan hirarki pangkat, sehingga tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Pelaku penyerangan Novel merupakan anggota polisi aktif
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Isnur melanjutkan, bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik yang menangani kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK, yakni menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang korupsi di atas Rp 1 miliar.

Untuk itu, menurut Isnur, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dengan menempatkan ini sebagai kejahatan dengan dendam pribadi, diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

"Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain," tegasnya.

Baca Juga:

Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Isnur lantas mengingatkan, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik melakukan penyidikan hanya sampai pelaku lapangan saja.

"Jadi TPF Independen bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan," tandas Isnur. (Pon)

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan