Tim Advokasi Banjir Jakarta Sebut Anies Sudah Biasa Digugat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Januari 2020
Tim Advokasi Banjir Jakarta Sebut Anies Sudah Biasa Digugat
Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma mengatakan, gugatan kelompok (class action) oleh 243 warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sama sekali tidak memiliki muatan politis. Menurut Azas, Anies sudah sering digugat.

"Anies biasa digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak- hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca Juga:

Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat

Sementara, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kegiatan masyarakat menggugat pemangku kepentingan di pemerintahan merupakan sesuatu yang biasa dan bukan sikap politik.

"Kami biasa menggugat pemerintah kok," kata Azas Tigor.

Dalam kasus gugatan banjir Jakarta, warga yang ikut dalam gugatan bersama tim advokasi banjir Jakarta dinilai telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil.

"Ada macam- macam kerugian. Baik dari barang, rumah, lalu secara imateriil masyarakat, jadi tidak bisa ke mana-mana. Ini yang dicari kompensasi," kata Azas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di Jalan Rusun Pesakih Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa. (ANTARA/DEVI NINDY)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di Jalan Rusun Pesakih Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa. (ANTARA/DEVI NINDY)

Azas pun mengatakan gugatan diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir yang seharusnya sudah diprediksi oleh pemerintah.

"Karena banjir itu produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu berarti ada kesalahan pemerintah," kata Azas.

Baca Juga:

Mayoritas Pengungsi Korban Banjir di Jabodetabek Sudah Pulang

Untuk diketahui, kerugian materiil yang diajukan oleh 243 warga Jakarta mencapai Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi selama satu minggu di awal 2020 itu.

Gugatan class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan, itu adalah hal yang biasa.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Reaksi Pemprov DKI Jakarta Digugat Warga Terkait Banjir

#Banjir Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan