MerahPutih.com - Bareskrim Polri memproses oknum kepala cabang Bank M, Cipulir sebagai tesangka kasus hilangnya dana nasabah atlet e-sport Winda D Lanuardi atau Winda Earl.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigje Helmy Santika mengatakan, pelaku A sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Tangerang.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11).
Baca Juga:
Polisi Persilakan Masyarakat Jawa Barat Jemput Rizieq di Bandara Soetta
Helmy mengatakan, saat ini kasus sudah masuk dalam proses penyidikan untuk menelusuri aset milik Winda tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses treasing aset menelusuri aliran dana yang digunakan kan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadal sejumlah aset milik tersangka, mulai dari mobil, tanah, bangunan, dan masih menelusuri aset lain. Terhadap tersangka sendiri kini sudah dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.

Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank M dan Kepala Cabang Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kuasa wukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015.
Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," jelas Joey.
Baca Juga:
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," katanya.
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020.
Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Ibu Floletta minta ketemu direksi bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," jelas Joey. (Knu)
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembobolan Bank BNI Maria Lumowa Makin Dekat ke Kursi Pesakitan