Tilang Pakai ETLE tidak Bisa Ubah Kebiasaan Buruk Pengendara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 November 2022
Tilang Pakai ETLE tidak Bisa Ubah Kebiasaan Buruk Pengendara
Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MerahPutih.com - Polisi kini dilarang melakukan tilang manual kepada pengendara di jalan. Sebagai gantinya diterapkan tilang elektronik atau ETLE.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, ETLE tidak berpengaruh banyak mengubah kebiasaan buruk pengendara.

Baca Juga

Pengguna Jalan Berani Langgar Aturan setelah Tilang Manual Ditiadakan

Edison melihat, ETLE tidak bisa mencegah atau mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas. Meskipun ETLE dapat membantu tetapi belum menjadi satu satunya upaya yang bisa dijadikan solusi efektif dan permanen.

"Apalagi pengadaan ETLE belum menjangkau seluruh ruas jalan yang ada," kata Edison kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/11).

Ia menyebut, tanpa tilang manual, sejumlah pengendara seolah makin bebas. Beberapa aturan lalu lintas juga diabaikan. Sebagai contoh ketika pemotor dengan bebasnya berlalu-lalang melintas di trotoar. Padahal sejatinya trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Baca Juga

Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil

Belum lagi ada beberapa pengendara yang berusaha untuk mengakali keberadaan tilang elektronik dengan melepas pelat nomor atau menutupnya menggunakan lakban. Hal itu dilakukan supaya kamera ETLE tidak bisa mendeteksi pelat nomor pengendara ketika melakukan pelanggaran.

"Sekarang ini lebih cenderung pada penekanan ketertiban dengan pemaksaan melalui aparat penegak hukum," jelas Edison.

Menurut Edison, untuk mewujudkan masyarakat yang taat aturan lalu lintas ini harus dimulai lewat pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah ditanamkan sejak kecil dan masuk ke dalam kurikulum pelajaran sekolah. Membangun kesadaran keselamatan adalah kebutuhan harus dilakukan sejak dini.

"Maka keselamatan lalu lintas hendaknya menjadi kurikulum pendidikan nasional dari tingkat sekolah dasar," pungkas Edison. (Knu)

Baca Juga

Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan

#E-Tilang
Bagikan
Bagikan