Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan Polantas memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Polisi Tambah 7 Kamera Pengawas Tilang di Kawasan KTT G20

Lebih lanjut Edy mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.

"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya.

Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tilang Online, Pelanggar Diminta Transfer Rp 138 Ribu ke Bank Permata

Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)

Baca Juga:

Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sumbangsih Mendag Jaga Inflasi Turut Dongkrak Approval Rating Jokowi
Indonesia
Sumbangsih Mendag Jaga Inflasi Turut Dongkrak Approval Rating Jokowi

Apresiasi disampaikan sesama anggota kabinet Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Imbas Minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot
Indonesia
Imbas Minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot

Kini, Iwan dicopot dari jabatannya imbas minta THR kepada PO Bus Budiman.

Penyeberangan ke Bali Ditutup Mulai Malam Ini (21/3)
Indonesia
Penyeberangan ke Bali Ditutup Mulai Malam Ini (21/3)

Di Ketapang-Gilimanuk, ASDP mengoperasikan sekitar 28 unit kapal perharinya dari total 52 unit kapal yang disiagakan.

PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Cs
Indonesia
PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Cs

erkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menyeret Ferdy Sambo dan sepuluh tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pelimpahan berlangsung Senin (10/10).

Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE
Indonesia
Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE

DPR RI terus berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.

Pertamina Nyatakan Bertanggung Jawab atas Dampak Kebakaran Kilang Minyak Dumai
Indonesia
Pertamina Nyatakan Bertanggung Jawab atas Dampak Kebakaran Kilang Minyak Dumai

Kilang Pertamina Refinery Unit II Dumai, Provinsi Riau, meledak dan mengalami kebakaran pada Sabtu (1/4) malam.

Anggota DPR ke Bos Anak Usaha Lippo: Nggak Ada yang Bisa Atur Republik Ini
Indonesia
Anggota DPR ke Bos Anak Usaha Lippo: Nggak Ada yang Bisa Atur Republik Ini

"Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini," tegas Andre.

Airlangga Sodorkan 3 Nama Calon Menpora ke Presiden Jokowi
Indonesia
Airlangga Sodorkan 3 Nama Calon Menpora ke Presiden Jokowi

"Ketua Umum kita sudah memberikan ke Presiden. Kita tinggal tunggu Presiden milih yang mana dari tiga calon yang diusulkan," ucap Sekjen Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus

Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Go-Digital di 2024
Indonesia
Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Go-Digital di 2024

Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memberikan kontribusi sebesar 61 persen terhadap PDB atau setara Rp 8.573 triliun dan menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

ART hingga Sopir Irjen Ferdy Sambo Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J
Indonesia
ART hingga Sopir Irjen Ferdy Sambo Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Kasus kematian yang menimpa Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat sejumlah orang ikut terseret.