Tilang Hari Pertama Pelanggar Jalur Sepeda DKI Sumbang Rp33 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 November 2019
Tilang Hari Pertama Pelanggar Jalur Sepeda DKI Sumbang Rp33 Juta
Jalur sepeda di Balai Kota. (Foto: MP/Asropih)

Merahputih.com - Polisi menindak 66 kendaraan baik roda dua atau roda empat pelanggar jalur sepeda di Ibukota, Senin (25/11). Artinya dengan denda maksimal Rp500 ribu, total pemasukan tilang hari pertama ini mencapai sekitar Rp33 juta.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11).

Baca Juga:

Bangun Jalur Sepeda, Pemprov DKI Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah

Alhasil, mereka pun ditilang. Pelanggaran paling banyak didominasi oleh para pengendara roda dua. Mereka kedapatan melintas di jalur sepeda.

Padahal hal itu sudah disosialisasikan kalau per 25 November mereka yang melintas jalur sepeda akan ditindak. Penindakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda.

"Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," katanya.

Jalur sepeda di Cikini. (Foto: MP/Asropih)
Jalur sepeda di Cikini. (Foto: MP/Asropih)

Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka dikenakan Pasal 287 ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga, para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," katanya.

Baca Juga:

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, Anak Buah Anies Bela Diri

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memastikan selalu mengerahkan personel untuk melakukan penindakan.

"Sama jadi kalau dari kita itu ada petugas khusus yang pantau, di samping petugas rutin yang sudah di-plotting di sana, iya yang tadi saya sebutkan, jadi ada ditegur dulu itu sanksi juga, kalau sudah berulang akan kita laksanakan tindakan," ungkap Yusuf. (Knu)

#Sepeda
Bagikan
Bagikan