Tilang Elektronik di Tol Tetap Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 April 2022
Tilang Elektronik di Tol Tetap Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi: Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa/pri)

MerahPutih.com - Jalan tol bakal dipadati masyarakat yang memilih mudik Lebaran 2022 melalui jalur darat. Sebab, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, dan tidak ada penyekatan seperti tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19.

Tetapi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.

Baca Juga

KAI Siagakan Petugas Jaga Rel dari Gangguan Alam Ekstrem Demi Kelancaran Mudik

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4).

Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," jelasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan melakukan jadwal uji coba arus mudik lebaran 2022 dengan penerapan ganjil-genap di ruas jalan tol pada Senin 25 April 2022, hingga Rabu, 27 April 2022.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan mereka juga akan melakukan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow hingga kebijakan satu arah jika diperlukan.

Baca Juga

Kiat Jitu Perawatan Mobil Jelang Mudik Lebaran

Berikut jadwal penerapan uji coba ganjil-genap tersebut:

1. Senin, 25 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB.

Ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70.

2. Selasa, 26 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB.

Ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Palimanan KM 188.

3. Rabu, 27 April 2022 pukul 10.00-17.00 WIB.

Ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Apabila terjadi kepadatan, maka dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas contra flow.

"Lalu, apabila masih terjadi kepadatan melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas one way," ujad Eddy.

Penerapan rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Melalui penerapan rekayasa ini, Eddy juga berharap agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya. Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan.

“Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama, ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif,” kata Eddy.

Korlantas dan jajaran terkait memang berencana memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada arus mudik Lebaran 2022. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga 1 Mei. Hal yang sama akan diberlakukan pada arus balik yang dimulai pada 6-8 Mei 2022. (Knu)

Baca Juga

Bengkel Siaga Siap Bikin Mudik Jadi Makin Nyaman

#E-Tilang #Mudik #Arus Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan
Bagikan