MerahPutih.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng yang berlaku sejak awal Januari 2022 berjalan efektif. Bahkan, ETLE mampu menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jateng.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE. Pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran.
Baca Juga
Warna Pelat Kendaraan Putih Mudahkan Terbaca Kamera Tilang Elektronik
"Adapun pelanggaran Ter Briva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ujar Agus, Jumat (4/2).
Ia menjelaskan jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Tanpa sabuk pengaman mendominasi pelanggaran lalu lintas," ucap dia.
PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan penerapan ETLE berdampak positif bagi pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya Rp 386 miliar. Untuk awal Februari sekarang malah tercapai Rp 487 miliar.
"Jadi Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target awal tahun,” kata Peni
Baca Juga
Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis
Dengan dampak baik ini, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan
“Ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkapnya
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja. Kebijakan itu harus lebih ditingkatkan lagi ke depannya.
"Ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosan ETLE,” kata Jahja. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar tak Bisa Berkelit