Tilang Diberlakukan, Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Melonjak

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 04 April 2022
Tilang Diberlakukan, Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Melonjak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri). (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Penindakan tilang elektronik pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol di Jadetabek telah berlangsung sejak 1 April 2022.

Jumlah kendaraan yang ditindak pun melonjak drastis.

Baca Juga:

Keluh Kesah Emak-emak Harga Pangan Melonjak, Begini Harapannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan terekam kamera ETLE melanggar dua aturan tersebut.

"Ada 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3).

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara"

Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), terdapat sejumlah regulasi yang mengatur kecepatan berkendara di jalan tol.

Saat ini, batas kecepatan mobil di jalan tol 2022 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di pasal 23 ayat 4.

Ketentuan kecepatan maksimal tol tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan, batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan/atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.

Dijelaskan pula, penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Sejalan dengan itu, penetapan batas kecepatan, termasuk batas kecepatan mobil di jalan tol misalnya, bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

Mudik Diperbolehkan, Antusiasme Warga di Jakarta Dapat Vaksin Booster Meningkat

#E-Tilang #Tarif Jalan Tol #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan