MerahPutih.com - TikTok Shop resmi berhenti beroperasi mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop lewat situs resminya.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10).
Baca Juga
Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
Baca Juga
Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.
TikTok menjadi perusahaan yang terdampak dalam Permendag itu. Pasalnya, Raksasa asal Tiongkok itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya. (*)
Baca Juga