TII: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Dua Poin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Januari 2020
TII: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Dua Poin
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berbicara dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2019 di Jakarta, Kamis (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2019 naik dua poin ketimbang IPK tahun 2018. Pada 2019, IPK Indonesia meraih skor 40 poin dari skala 0-100 poin. Sementara pada tahun 2018, skor Indonesia berada di poin 38.

"IPK Indonesia pada 2019 berada di skor 40 dan berada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei," kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko dalam peluncuran IPK Indonesia tahun 2019 di Gedung Sequis Centre di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Belum Ada Audit BPK, Polri Tak Berani 'Langkahi' Usut Dugaan Korupsi Asabri

Wawan mengatakan, penilaian indeks persepsi korupsi didasarkan pada skor. Menurutnya, skor itu berawal dari 0 yang berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Dalam penilaiannya, TII mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara.

Wawan menyampaikan, skor ini meningkat dua poin pada 2018 IPK Indonesia pada skor 38. Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukab Pemerintah, KPK, lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil yang menunjukkan upaya positif.

Logo KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Skor penilaian ini, lanjut Wawan, dilakukan sebelum Oktober 2019. Artinya sebelum berlakunya UU Nomor 19/2019 perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Skor penilaian ini dilakukan sebelum Oktober 2019," imbuh Wawan.

Wawan menyebut lima negara yang memiliki IPK sama dengan Indonesia diantaranya, Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad and Tobago, dan Kuwait.

Baca Juga:

Fahd A Rafiq Siap Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Kemenag

Sementara itu, Sekertaris Jenderal TII Dadang Trisasongko menyampaikan, IPK Indonesia sulit menembus angka 50 karena masih tingginya problem korupsi politik dan korupsi pada ranah hukum. Bahkan, akibat IPK Indonesia naik menjadi 40 hal ini menjanjikan pada sektor ekonomi.

"Mengapa sulit menembus 50, karena ada problem korupsi politik dan hukum," kata Dadang.

Bahkan Dadang pun menyoroti adanya revisi UU KPK, dia menyebut hal ini ke depan dapat mempengaruhi IPK Indonesia ke depan. Karena skor IPK ini dilakukan sebelum adanya revisi UU KPK.

"Itu dianalisis sebelum terjadinya revisi UU KPK," ujar Dadang.

Mendengar IPK Indonesia yang meningkat dua persen, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengapresiasi hal ini. Menurutnya, IPK Indonesia ke depan harus lebih baik lagi.

"Skornya meningkat dari 38 menjadi 40 ini patut diaprsiasi," kata Syamsuddin. (Pon)

Baca Juga:

Tunggu Laporan BPK, Polri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Asabri

#Pencegahan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan