Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 September 2021
Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.

MerahPutih.com - Tiga orang pegawai berinsial RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam pasal 187 dan pasal 188 untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga:

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Pada pasal 187 KUHP dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Dari unsur pasal 359 KUHP, penyidik nantinya akan melanjutkan dengan melihat rangkaian peristiwa kebakaran dan SOP yang ditetapkan.

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Guna mengetahui ada tidaknya kelalaian dalam peristiwa naas yang menewaskan 49 orang warga binaan tersebut.

"Jika tidak sesuai SOP dan pelaksanaan itu dapat dijadikan sebagai bukti kelalaian," imbuhnya.

Tubagus menjelaskan, terdapat alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.

"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.

Baca Juga:

Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Tubagus mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.

Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka. Lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu.

"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas

#Lapas Tangerang #Kebakaran #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan