MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin.
Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Baca Juga:
Mabes Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM
Kedua, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"Rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.
Ketiga, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.
Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.
Terkait temuan obstruction of justice, Agung memastikan Timsus Polri telah bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujar dia.
Baca Juga:
Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J
Sementara itu, Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan berkas itu rencannya akan dilakukan hari ini, Kamis (1/9).
"Hari ini memang P-19-nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.
"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Dapatkan Informasi Penting Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J