MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi yang merupakan tiga mantan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo. Ketiga sespri itu yakni, Anggia Tesalonika Kloer yang juga model; Putri Elok Sukarni; serta Fidya Yusri yang juga mantan Presenter TV.
Selain ketiganya, tim jaksa juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra sekaligus istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani dan Qushairi Rawi.
Baca Juga:
Kemudian, ajudan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan; dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja; PNS KKP, Andhika Anjaresta; serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan. Mereka akan dikorek keterangannya untuk pembuktian perbuatan Edhy Prabowo (EP).

"(Mereka) saksi untuk terdakwa EP (Edhy Prabowo) dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. (Pon)
Baca Juga:
Bank Garansi Rp52,3 Miliar Disebut Sebagai Komitmen Eksportir Benur