Merahputih.com - Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap youtuber Muhammad Kece.
Dua orang lainnya, yakni Kepala Jaga Rutan Bareskrim dan dua anggotanya jaga juga ikut ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/9).

Ferdy Sambo menjelaskan, ketiganya telah melanggar disiplin serta tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Sehingga terjadilah insiden penganiayaan tersebut.
"Ketiganya akan menjalani sidang komisi disiplin secepatnya," imbuhnya.
Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi polri. Usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum atau inkrah.
Baca Juga:
Lewat Surat Terbuka, Irjen Napoleon Akui Aniaya Muhammad Kece
Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte bersama dengan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama M Kece.
Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (Knu)