Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi ahli terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni dengan terlapor I Gede Aryastina alias Jerinx. Saksi ahli itu adalah ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
"Saksi-saksi ahli diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/8).
Baca Juga:
Ratusan ASN-TKPK Penyintas COVID-19, Solo Dorong Donor Konvalesen Massal
Apabila pemeriksan sudah lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan tersangka.
"Mudah-mudahan hari Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan beberapa saksi terkait kasus itu, serta mengumpulkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Jerinx dan menyita telepon selularnya, di Denpasar, Bali.

Termasuk juga meminta keterangan istrinya serta menyita ponselnya karena ketika melakukan dugaan pengancaman Jerinx diduga menggunakan handphone sang istri.
Diketahui, perkara ini bermula ketika terlapor dan pelapor saling balas komentar di media sosial Instagram.
Baca Juga
Kemudian, Jerinx diduga menghubungi Deni dan melakukan pengancaman.
Deni membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)