Tiga Poin Penting yang Terkandung di Draf Keppres Pelanggaran HAM Masa Lalu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Tiga Poin Penting yang Terkandung di Draf Keppres Pelanggaran HAM Masa Lalu
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa sudah ada draf Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa draf ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca Juga:

Mantan Terpidana Pembunuh Munir Pollycarpus Meninggal

Dalam draf keppres tersebut, terdapat tiga poin penting yang terkandung. Yakni pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi terhadap korban, serta jaminan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan terulang kembali di masa depan.

Terkait dengan pengungkapan kebenaran, di berbagai negara yang memiliki komisi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu memiliki unsur pengungkapan kebenaran.

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan suatu keniscayaan. Harus ada,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej dikutip dari YouTube Humas Komnas HAM, Senin (6/12).

Baca Juga:

15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Selanjutnya adalah rehabilitasi terhadap korban. Setelah terjadi pengungkapan kebenaran, maka harus ada rehabilitasi terhadap korban. Dengan demikian, rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

Berbicara mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, Eddy melanjutkan, tidak sepenuhnya mengenai uang tunai, namun bisa dengan program-program pemerintah, yakni program khusus yang ditujukan kepada korban-korban pelanggaran HAM berat.

“Lalu harus ada jaminan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran HAM berat (di masa depan),” ucapnya.

Baca Juga:

Terus Dikubur, 2 Tahun Lagi Kasus Munir Kedaluwarsa

Denga

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengundang jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Ini in progress (berproses) untuk menuju kepada keluarnya keppres tersebut sembari menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Eddy. (*)

#HAM #Pelanggaran HAM
Bagikan
Bagikan