Tiga Persoalan Mendasar Picu Islamofobia Versi La Nyalla Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi LaNyalla

MerahPutih.com - Fenomena islamofobia semakin menguat di tanah air belakangan ini. Menurut Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, ada tiga hal mendasar yang menyebabkan hal itu terjadi.

Ketiga hal tersebut dikupas La Nyalla saat memberikan keynote speech Kongres Ke-2 Umat Islam Sumatera Utara di Medan, Jumat (26/8). Kegiatan ini mengangkat tema "Membangun Ukhuwah, Melawan Islamophobia, Menata Ulang Indonesia."

"Yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah, mengapa fenomena islamofobia belakangan semakin menguat di Indonesia? Selain faktor geopolitik internasional, menurut saya ada tiga persoalan mendasar di dalam negeri kita yang memicu meningkatnya islamofobia di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing

Dijelaskan La Nyalla, pemicu pertama adalah polarisasi. Menurutnya, potensi konflik antarkelompok masyarakat sebenarnya terjadi sejak era kontestasi pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung yang disertai dengan ambang batas pencalonan.

"Kita semua pasti mengenal istilah presidential threshold. Di sinilah akar masalahnya. Karena akibat aturan ambang batas inilah, pasangan calon yang dihasilkan terbukti sangat terbatas," tuturnya.

Celakanya, sambung La Nyalla, dari dua kali pemilihan presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon, yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam.

"Hal itu diperparah dengan semangat antarkelompok untuk selalu melakukan antitesa. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elite politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat," katanya.

Puncaknya, anak bangsa secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Padahal tidak satu pun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam.

"Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Dan semakin parah, ketika ruang dialog dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara," ujarnya.

Baca Juga:

Hadir di Sidang MK, La Nyalla: Pasal 222 UU Pemilu Berpeluang Lumpuhkan Negara

Faktor kedua, sebut La Nyalla, adalah semangat membangun kebinekaan dilakukan dengan kampanye moderasi agama yang tidak tepat sasaran. Seolah agama harus secara masif dan dipaksa untuk dimoderatkan.

"Tetapi yang menjadi sasaran pembahasan selalu Islam. Dan Islam seolah menjadi tertuduh sebagai penyebab kemunduran dalam hal kemampuan mengelola perbedaan dan keberagaman, karena dianggap memahami agama secara tekstual dan ekslusif," katanya.

Senator asal Jawa TImur ini menjelaskan, narasi-narasi seperti ini secara tidak langsung justru memicu menguatnya politik identitas, sebagai reaksi alami dari bentuk ketidaksetujuan terhadap konsep moderasi agama yang menyudutkan Islam tersebut.

Sementara faktor ketiga, adalah perubahan atas naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam, yang telah mengubah 95 persen isi pasal-pasal di dalamnya, sehingga tidak nyambung lagi dengan Pancasila.

"Bahkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli dihapus total. Sedangkan pasal-pasal dalam konstitusi baru tersebut justru menjabarkan ideologi lain, yaitu ideologi individualisme dan liberalisme," tuturnya.

Menurut La Nyalla, tidak mengherankan jika belakangan ini kapitalisme dan sekulerisme semakin menguat di Indonesia. Inilah pangkal dari semua persoalan yang semakin membuat Indonesia karut marut.

Oleh karena itu, saat pertemuan ketua lembaga negara dengan Presiden Joko Widodo 12 Agustus lalu, La Nyalla minta Presiden meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamofobia.

"Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan islamofobia. Karena jelas, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 konstitusi kita. Bahkan di ayat 2 tertulis dengan sangat jelas ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. (Pon)

Baca Juga:

La Nyalla Kritik Kebijakan Jokowi Larang Ekspor CPO

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Bantah Pernyataan Novel Terkait Firli saat Gelar Perkara Kasus Benur
Indonesia
KPK Bantah Pernyataan Novel Terkait Firli saat Gelar Perkara Kasus Benur

Novel Baswedan membuat pernyataan mengaku pernah didatangi Ketua KPK Firli Bahuri di toilet Gedung Merah Putih usai gelar perkara.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati

Polda Metro Jaya menyebut motif pembunuhan terhadap Wartawan atas nama Firdaus di Kramat Jati, Jakarta Timur, karena pelaku emosi saat ditegur korban.

Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA
Indonesia
Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan
Indonesia
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Koalisi Bentukan PKB dan PKS Masih Menjajaki Dukungan Partai Lain
Indonesia
Koalisi Bentukan PKB dan PKS Masih Menjajaki Dukungan Partai Lain

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons dengan santai soal langkah PKB yang menjajaki koalisi dengan Gerindra.

Polisi Imbau Pemudik Beli Tiket Online Cegah Antrean dan Calo
Indonesia
Polisi Imbau Pemudik Beli Tiket Online Cegah Antrean dan Calo

mengimbau masyarakat yang melangsungkan mudik lebaran 2023 agar melakukan pembelian tiket secara daring untuk mencegah antrean dan praktik percaloan di lokasi pemberangkatan.

Pejabat Pamer Harta, Mahfud MD: Baru Bisa Diperiksa kalau Ada Kasus
Indonesia
Pejabat Pamer Harta, Mahfud MD: Baru Bisa Diperiksa kalau Ada Kasus

Mahfud MD merespons adanya pejabat pamer harta di media sosial.

DPR Harap KSAL Baru Tingkatkan Disiplin Prajurit
Indonesia
DPR Harap KSAL Baru Tingkatkan Disiplin Prajurit

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menaruh harapan besar pada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) yang baru Laksamana Muhammad Ali.

Langkah Terbaru Komnas HAM Bongkar Perkara Penembakan Brigadir J
Indonesia
Langkah Terbaru Komnas HAM Bongkar Perkara Penembakan Brigadir J

Terkini, Komnas HAM akan melakukan uji balistik guna mengetahui secara pasti penyebab kematian Brigadir J.

[HOAKS atau FAKTA]: Nonton Gratis Persib Bandung Vs Bali United di Stadion GBLA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Nonton Gratis Persib Bandung Vs Bali United di Stadion GBLA

Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah informasi terkait diadakannya nonton gratis pertandingan sepak bola antara Persib Bandung dan Bali United.