MerahPutih.com - Pemerintah segera memproses ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan terdapat tiga perjanjian yang akan diratifikasi.
Tiga hal yang menjadi perjanjian yaitu, perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), Defense Coperation Agreement (DCA) dan perjanjian tentang ekstradisi.
Baca Juga
DPR Sebut Flight Information Region Harus Diatur Undang-Undang
"Harus diratifikasi agar punya daya laku," ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, perjanjian DCA dan ekstradisi akan diproses dalam bentun Undang-undang melalui DPR. Sedangkan FIR akan diratifikasi dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," tutur Mahfud.
Baca Juga
Mahfud menyebut pemerintah bersyukur tiga perjanjian ini dapat diselesaikan pada awal tahun. Sebab, sebelumnya terdapat perdebatan dalam membahas tiga hal tersebut.
"Karena ini masalah yang sudah lama, terjadi perdebatan terjadi tolak tarik, apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak dan seterusnya," ujar Mahfud.
Indonesia dan Singapura disebut saling diuntungkan dengan perjanjian ini.
Mahfud menyebut salah satu keuntungan yang didapat yaitu, pengembalian warga Indonesia yang terjerat masalah hukum namun lari ke Singapura.
"Kita banyak punya pelanggaran hukum pidana lalu orang-orangnya lari ke Singapur atau menyimpan asetnya di Singapura dan macam-macam," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga