Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 September 2021
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/9) lalu.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9).

Tiga orang tersangka merupakan petugas lapas. Dengan inisial RU, S, dan Y.

Baca Juga:

Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang," jelas dia.

Ia mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Dari sejumlah saksi, pihaknya memeriksa Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah pasal 187 soal unsur kesengajaan, pasal 188 soal dugaan kelalaian, dan pasal 359 soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.


Tubagus menuturkan, dari hasil visum, mayoritas korban meninggal karena kebakaran.

"Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda. Seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran, karena terbakar," jelas Tubagus.

Penyebab kebakaran pun dipastikan karena konsleting listrik.

"Dengan ditetapkan tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik," tukasnya.

Baca Juga:

Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas

Sebelumnya diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9) lalu.

Akibat insiden ini, sebanyak 49 orang meninggal dunia. Di mana 41 orang di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah teridentifikasi tim DVI Polri. (Knu)

Baca Juga:

Selesai Operasi Penyambungan Tulang, Satu Napi Dikembalikan ke Lapas Tangerang

#Kebakaran #Lapas Tangerang
Bagikan
Bagikan